Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor: 003/SK.USKM/RT/VII/2024 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas, Wewenang, Fungsi dan Kedudukan Dalam Ogranisasi Universitas Sindang Kasih Majalengka